Daftar Sekarang di bip.kemenparekraf.go.id, Bulan Juli Dapat Bantuan Hingga 200 Juta, Mau?

7 Juni 2021, 18:05 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno saat meluncurkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. /kemenparekraf.go.id

PORTAL SULUT - Pemerintah memberi perhatian penuh kepada pelaku usaha khususnya UMKM.

Beberapa bantuan segera disalurkan, termasuk dalam program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP).

Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Pendaftaran Ditutup Malam Ini Pukul 23.59 WIB

UKM yang beruntung akan mendapatkan total anggaran Rp60 miliar di Bulan Juli mendatang.

Lantas bagaimana caranya mendaftar dan siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan ini?

Jika mengutip dari bantuan serupa tahun 2020, setiap UMKM akan mendapatkan bantuan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Program BIP 2021 adalah tahun ke lima sejak diluncurkan.

Menariknya, pendaftaran bantuan ini secara online.

Pendaftaran dibuka mulai 4 Juni hingga 4 Juli 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerangkan bahwa BIP merupakan kebijakan berkeadilan untuk pelaku sektor parekraf, UMKM, usaha-usaha kecil, serta pengusaha pemula yang sedang bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: VIRAL! Cewek Merengek di Konter HP, Paksa Kekasihnya Belikan iPhone

Menparkraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasraan, tepat manfaat dan tepat waktu

"Program yang terutama meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga bukan hanya menjual produk secara online tapi juga menciptakan konten-konten kreaktif untuk peningkatan dan transpormasi usaha. Saya yakin dengan hadirnya BIP 2021, kita berikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan kita dorong para pelaku usahga untuk dapat berparisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang," kata Sandiaga Uno, Jumat 4 Juni 2021.

BIP sebelumnya dijalankan oleh BEKRAF sejak 2017 dan telah disalurkan ke pelaku parekraf di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal usaha dan atau investasi aktiva tetap untuk peningkatan kapasitas usaha.

Sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada 7 subsektor yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film dan pariwisata.

Baca Juga: Berikut Lima Tips Mudah Bisa Lolos BLT UMKM Tahap 2, Cair Bulan Ini

"Nantinya dana usaha ini diperuntukkan untuk modal kerja/modal tetap, sewa atau beli software dan hardware, sewa gedung kerja atau pembayaran jasa," jelas Sandiaga Uno.

Nah bagaimana pendaftarannya?

Pendaftaran hanya dilayani secara online yakni www.bip.kemenparekraf.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler