KABAR GEMBIRA! Urus SIM Bisa dari Rumah Gunakan HP, Ini Biayanya

1 April 2021, 10:19 WIB
Perpanjang SIM A dan SIM C di tahun 2021 /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

PORTAL SULUT - Kabar gembira buat masyarakat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Mulai 11 April 2021, Proses perpanjangan SIM kini mudah dilakukan.

Kini masyarakat bisa mengurus perpanjangan hanya dari rumah dan melalui handphone (HP).

Bagaimana caranya?

Caranya mengunduh aplikasi digital Korlantas di AppStore dan PlayStore.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Aurel dan Atta 3 April 2021, Kondisi Kesehatan Ashanty Dikhawatirkan

"Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler. Sistem ini mulai berlaku 11 April 2021," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.

Lantas apa saja syaratnya?

Dalam prosesnya, pemohon hanya diminta memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Yusuf.

Sistim ini juga bakal mendeteksi apakah SIM tersebut palsu atau tidak.

Jika SIM palsu, maka sistem akan membatalkan secara otomatis.

Untuk pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Dokter yang akan bertugas memeriksa pemohon SIM telah ditunjuk oleh Petugas Dokkes Polda.

Setelah diperiksa, tim dokter akan mengupload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Jika lolos maka pemohon akan dikirim rekening pembayaran.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.

"Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja," tutur Yusuf.

Pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Berapa biasa pembuatan SIM online?

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000.

Baca Juga: Wanita Penyerang Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat Untuk Keluarga, Ternyata Begini Isinya

Dikutip dari PMJNews, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan, aplikasi untuk program SIM online juga menyediakan layanan ujian teori untuk pembuatan SIM. Sementara untuk prakteknya tetap diharuskan datang ke Satpas SIM.

"Rencananya aplikasi SIM online ini akan kita launching tanggal 8 atau 11 April 2021 mendatang. Saat ini, kita masih sesuaikan semuanya agar dapat terwujud secara cepat di program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mudah-mudahan, bisa tercapai 100% ya," ungkap Istiono.

Istiono berharap, keseluruhan program yang ditujukan untuk masyarakat, yang kini tengah dipersiapkan akan rampung sebelum lebaran Idul Fitri.

"Nantinya, ada juga untuk SIM baru yang launching pada April nanti. Serta, Samsat Digital Nasional yang akan diluncurkan akhir April. Ya, sebelum lebaran, kita harapkan sudah selesai semua," paparnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler