Kapan Pendaftaran BLT UMKM 2,4 Juta? Ini Kata Menkop Teten Masduki

18 Maret 2021, 06:25 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki /Rianti setyarini// https://www.depkop.go.id/galery

PORTAL SULUT - Hingga pertengahan Maret belum ada kabar Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Banpres Produktif UMKM dibuka.

Padahal sejumlah UMKM sangat antusias saat pemerintah berencana memneruskan kembali bantuan modal usaha ini.

Lantas apakah BLT UMKM akan diteruskan?

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) tahun ini masih akan dilanjutkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Weton Paling Mudah Rezeki di Bulan Maret Hingga Desember 2021

Lantas kapan dibuka?

Teten Masduki menjelaskan program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster.

“Pertama, bagi usaha mikro yang ‘unbankable’, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” kata Teten Rabu 17 Maret 2021 seperti dikutip dari Antara.

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah “bankable” dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Baca Juga: Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Isterinya, Ini Alasannya

“Pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas,” kata Teten.

Ia mengakui pandemi memberikan dampak sangat besar bagi UMKM. Menurut data Siap Bersama UKM, dampak pandemi terhadap UMKM yaitu kesulitan pemasaran 22,9 persen, distribusi terhambat 20,01 persen, kesulitan permodalan 19,39 persen, dan bahan baku 18,87 persen.

“Sebesar 98 persen UMKM mengalami penurunan penjualan serta 50,5 persen UMKM mengurangi karyawannya,” ujar Teten mengutip data SMRC tahun 2020.

Seperti diketahui, berikut perhatikan syarat daftar BLT UMKM:

A. Syarat BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 5 Weton Wanita Paling Beruntung Tahun 2021, Anda Termasuk?

B. Daftar BLT UMKM

- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

- Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.

- Kementerian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler