Segera Tukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia, Begini Syarat dan Caranya

13 Februari 2021, 14:37 WIB
Bank Indonesia./ /Kementerian Keuangan


PORTAL SULUT - Bagi anda yang memiliki uang rusak jangan langsung dibuang atau disimpan saja.

Jika sebelum-sebelumnya anda bingung uang rusak bisa buat apa, sekarang sudah ada solusinya

Bank Indonesia kini membuka layanan untuk penukaran uang yang sudah rusak karena disengaja maupun tidak disengaja.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT UMKM Segera Cair, Siapkan Syarat dan Cek Nama Anda

Segera tukarkan supaya masih bisa bermanfaat untuk beli barang yang dibutuhkan dan tidak tambah rusak digigit tikus atau dimakan rayap.

Melalui Instagram resmi @bank_indonesia pada 13 Februari 2021, penukaran uang di Bank Indonesia bisa dilakukan dengan syarat-sayarat sebagai berikut.

1.Uang rusak yang masih dikenali ciri-ciri keasliannya, seperti:
-Fisik uang kertas > 2/3 atau lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya.
-Uang rusak masih yang bukan merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap.

Baca Juga: Dipercaya Membawa Sial, Jangan Simpan 5 Benda Ini di Rumah

2. Uang rusak yang sulit dikenali ciri keasliannya

Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali sapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia dan wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Lalu dimanakah uang rusak bisa ditukarkan?
Uang yang sudah rusak dapat ditukarkan setiap hari Kamis pada kegiatan layanan kas kepada perbankan maupun masyarakat dari pukul 08.30-11.30 waktu setempat.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 13 Mimpi Pertanda Mendapat Rejeki dan Keberuntungan

Layanan kas ini bisa dilakukan di wilayah kerja Kantor Pusat dan 46 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia yang berada di 34 provinsi.

Layanan kas ini juga bisa dilakukan di luar kantor BI yang informasi lokasinya dapat diketahui dengan dapat menghubungi contact center BICARA 132 atau bisa juga memantau berita terkini di akun twitter resmi @bank_indonesia.

Semoga informasi ini membantu anda, untuk informasi lebih lanjut bisa kunjungi langsung laman resmi milik Bank Indonesia.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler