Beredar Info Guru Agama dan Tendik Tak Masuk Formasi PPPK. Benarkah? Bagaimana Nasib Mereka

8 Desember 2020, 15:01 WIB
Capture status di salah satu grup yang menyebutkan guru agama tak masuk formasi PPPK. /


PORTAL SULUT - Pemerintah mulai Januari 2021 akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Baca Juga: ASTAGA Jumlah Penerima Subsidi Gaji Termin 2 Berkurang 1,3 Juta Orang. Kok Bisa?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada lima terobosan dalam seleksi nanti.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud seperti fikutip dari website resmi kemendikbud.

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Baca Juga: Hore, SP2D Telah Terbit, Penerima BSU Guru Non PNS Dibuatkan Rekening Baru

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Ketiga, Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian. “Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Nitizen Jagokan Tri Rismaharini Sebagai Mensos. Berikut Prestasi Risma di Kancah internasional

Namun jelang pendaftaran PPPK, muncul kabar kurang mengenakkan bagi sejumlah guru. Ini lantaran ada kabar jika guru agama dan Tendik tidak bisa mendaftar.

"Selamat malam rekan-rekan seperjuangan. Dapat info dari BKD untuk P3K guru agama dan Tendik tidak bisa masuk untuk mengikutinya," tulis salah satu akun dalam grup khusus guru honorer.

Sontan kabar inipun mendapat komentar kekecewaan dari para guru honorer.

Baca Juga: BPOM Pastikan Keamanan & Efektivitas Vaksin COVID-19 Sebelum Diedarkan

Portal Sulut menghubungi Dinas Pendidikan Kotamobagu, Sulawesi Utara untik mengkonfirmasi soal ini.

"Pemkot Kotamobagu tetap usulkan PPPK guru agama. Sampai saat ini tidak ada informasi soal tidak diakomodirnya guru agama di rekrutmen PPPK," kata Kabid Diknas Kusnadi Pobela.

Hal yang sama disampaikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu. BKPP tetap mengajukan usulan untuk formasi guru agama.

Baca Juga: Inilah Isi Surat Edaran Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja/Buruh

Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler