ASTAGA! Penerima BPUM Bakal Diberi Sanksi Jika Tak Lakukan Ini. Cek Sekarang Sebelum Terlambat

8 Desember 2020, 04:10 WIB
Pengumuman BLT UMKM atau BPUM bisa dicek lewat eform.bri.co.id/bpum dengan masukkan NIK KTP meski tidak terdaftar /Portal Sulut

PORTAL SULUT - Para pelaku usaha yang mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM harus segera mengecek namanya di eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah sudah mengumumkan penerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Banpres Produktif BPUM.

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA! RSUP Prof Kandou Manado Butuh 59 Posisi. Ini Syaratnya

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Berikut cara mengeceknya:

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Baca Juga: Siapa Prioritas dapat Vaksin Covid-19 Tahap 1? Ini Jawabannya

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan, Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Pastikan nomor KTP yang Anda masukkan benar, karena apabila nomor KTP tidak sesuai, maka informasi mengenai BPUM tidak dapat ditampilkan di website.

Baca Juga: Pesawat Latih KT-1B Wong Bee TNI AU Jatuh di Landas Pacu TNI AU Adi Sucipto

Program Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Proses pencairan dana BPUM dilakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apa pun.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta bagi yang lolos agar segera mengurus dana tersebut.

Baca Juga: Lolos BLT UMKM Wajib Ketahui Ini. Jika Tidak Uang 2,4 Juta Tak Bisa Ditarik

Ini lantaran bantuan ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan sejak dikirim kepada penerima manfaat.

Artinya jika dalam rentang waktu tersebut, calon penerima tidak melakukan konfirmasi dan pencairan, pihak bank harus mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.

"Kan kami enggak ingin uang tersebut mengendap terus-menerus. Jadi dicairkan kalau diambil Rp1 saja itu hitungannya sudah diambil. Jadi dia datang ambil sebagian aman," kata Hanung.

Baca Juga: Siap-siap Prakerja 2021. Dikabarkan Dibuka Awal Tahun, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar?

Lantas apa yang wajib dibawa saat pencairan?

Yang bersangkutan, kata Hanung, diminta membawa KTP dan KK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler