Cek Penerima Bantuan 1 Juta di Link Ini. Ada 49.107 Orang, Siapkan NIK KTP

4 Desember 2020, 12:18 WIB
ilustrasi bantuan /Shammil Fachrial Suryapraja

PORTAL SULUT - Pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan Kemendikbud melakukan pendataan calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) dalam dua tahapan.

Untuk tahap 1, bantuan sudah disalurkan kepada 10.107 pelaku budaya. Sementara untuk jumlah penerima APB tahap 2 sebesar 49.107 orang.

Baca Juga: Pesawat Malaysia Airlines 737-2H6 Dibajak, Meledak dan Jatuh. Mengenang Tragedi 4 Desember 1977

“Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat pandemi Covid-19. Kami berharap bantuan ini bisa tetap membuat kreativitas kita tetap menggeliat di masa pandemi,” ujar Hilmar seperti dikutip dari website kemendikbud.go.id.

Nah bagaimana cara mengetahui apakah termasuk dalam bantuan ini?

“Cara paling mudah adalah mengecek cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan. Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan Informasi ini bahkan membantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman APB,” kata Hilmar.

Tahap ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan SMS/aplikasi Whatssapp pada nomor telepon seluler/email calon penerima bantuan.

Baca Juga: Ada Bantuan 300 Ribu di Bulan Desember. Cek Segera Disini Lewat Nomor KTP

Calon penerima bantuan diminta untuk membawa dokumen unduhan dari laman https//:apb.kemdikbud.go.id atau dari email ke bank yang ditentukan, diantaranya:

Identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga

NPWP bagi yang sudah memiliki

Menunjukan soft copy Surat Keputusan (SK) yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank

Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) atau informasi lain yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan).

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Terkonfirmasi Positif Covid-19

Adapun bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu kemudahan penyaluran bantuan tahap I adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Diharapkan pemilihan kedua bank ini mempermudah para pelaku budaya dalam mengakses dan mengikuti proses program bantuan pemerintah ini.

Kami juga menghimbau agar para pelaku budaya tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, terutama pada daerah yang menerapkan pembatasan sosial.

Baca Juga: Ditinggal Makan, Kaca Mobil Dirusak, Laptop dan Kamera Anji Manji Dicuri

Sekedar diketahui, Apresiasi Pelaku Budaya (APB) adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi Covid-19. Program ini merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah Covid-19.

APB diharapkan mampu mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual. Program ini dijalankan secara daring melalui laman apb.kemdikbud.go.id. Mekanisme seleksi terhadap penerima APB mempertimbangkan aspek besarnya dampak, perlunya intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan. (*)

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler