PORTAL SULUT - Pemerintah berencana melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka yang akan direkrut adalah para guru honorer. Kuotanyapun cukup besar yakni 1 juta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh guru honorer K2, nonkategori, pengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Untuk usia yang bisa mendaftar adalah 20 sampai 59 tahun.
Baca Juga: BPUM 2,4 Juta Sudah Diumumkan. Daftar Oktober Sudah Ada Hasil, Cek Segera!
Menariknya, Kemendikbud tidak mematok syarat yang sulit bagi calon pendaftar.
Seluruh guru honorer dan lulusan PPG yang belum bekerja bisa mendaftar.
Kemendikbud juga tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (Serdik).
Hanya guru sesuai kualifikasi pendidikan (ijazahnya linear) yang disyaratkan.
"Guru matematika, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan matematika. Guru bahasa Inggris, maka ijazahnya harus sarjana pendidikan bahasa Inggris. Yang bisa ikut adalah guru-guru honorer K2, nonkategori, dan guru swasta yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta lulusan PPG," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Polres Minsel Tegaskan Bubarkan Massa dan Konvoi dalam Tahapan Pilkada
Kebijakan ini lanjutnya, agar seluruh guru honorer terutama di sekolah negeri maupun lulusan PPG yang belum pernah mengajar bisa ikut berkompetisi.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.
“Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK,” ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu 25 November 2020.
Untuk tesnya sendiri, imbuhnya, akan dilaksanakan secara online sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Baca Juga: 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. “Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi,” lanjut Nadiem.
Lantas berapa gaji mereka jika lulus nanti?
Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga: Ini Nasihat Pjs Gubernur ke Generasi Milenial Sulut
Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Baca Juga: Pelaku Penyerangan dan Pembunuhan di Sigi Diduga Kelompok MIT Poso
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca Juga: Prajurit Hilang saat Patroli di Tembagapura, TNI Libatkan Tokoh Masyarakat Lakukan Pencarian
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan struktural.
Tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Satu keluarga dibunuh OTK di Sigi , Warga Sekampung Diungsikan
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.***