Maksudnya, selama ludah itu bukan milik orang lain maka disahkan puasa yang dijalankannya, alias tidak batal.
Kedua, ludah yang masih di tempatnya. Maksudnya ludah yang masih berada di dalam mulut, ucap Buya Yahya.
Syarat yang kedua ini memberikan arti bahwa selama ludah itu tidak berpindah tempat atau masih di dalam mulut, maka itu tidak akan membatalkan puasa seseorang.
Pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengungkapkan tentang syarat yang harus dipenuhi agar tidak membatalkan puasa.
Ketiga, ludah yang belum bercampur dengan sesuatu lainnya, ungkap Buya Yahya.
Dengan demikian, Buya Yahya menegaskan, selama ludah itu tidak terkontaminasi dengan yang lain, misalnya makanan atau semacamnya, maka itu tidak akan membatalkan ibadah puasa yang dijalankan.
Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang hukum benar tidaknya menelan ludah membatalkan puasa, semoga bermanfaat.***