PORTAL SULUT - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa seorang muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra.
”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Baca Juga: Ulama Ingatkan Hindari Perbuatan ini agar Pahala Puasa Ramadhan Tidak Hilang Cuma-cuma
Juga membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah juga diberikan pada saat bulan Ramadhan sampai dengan sholat idul fitri.
Nah, secara umum, zakat fitrah diberikan oleh umat muslim secara langsung, namun, semakin berkembangnya zaman membuat banyak orang membayar zakat secara online karena kemudahan yang diberikan.
Lantas, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?
Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu 30 April 2022 dengan judul 'Hukum Zakat Online - Buya Yahya Menjawab' yang diunggah pada tanggal 18 Maret 2024
Baca Juga: Khusus Istri , Lakukan 3 Hal Ini, Dijamin Masuk Surga Paling Tinggi Kata Ustadz Khalid Basalamah
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah terkait dengan hukum membayar zakat fitrah secara online.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yaitu beras jika di Indonesia.
"Zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang normal dimakan oleh orang tersebut, kalau di Indonesia orang normalnya makan nasi," jelas Buya Yahya.
Tak hanya menggunakan beras saja, Buya Yahya juga mengatakan bahwa boleh ikut mazhab Abu Hanifah boleh berzakat fitrah uang dengan nilai beras, dikira-kira.
"Nilainya beras berapa, seperti itu dan jangan dilebih-lebihkan terlalu banyak, harus minta izin kalau sudah diganti dengan uang, kalau ada kelebihannya mohon diridhoi ya," terangnya
Apabila ingin berzakat dengan mentransfer uang atau metode online lainya boleh saja, namun harus jelas asal usul penerima lembaga zakat tersebut.
Harus dipastikan terlebih dahulu lembaga tersebut memiliki program yang pasti dan jelas, sehingga zakat fitrah yang diberikan akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Jangan hanya karena ikut-ikutan gaya memberi zakat fitrah secara online, sedangkan orang sekitar yang seharusnya didahulukan tidak mendapatkannya.
"Anda harus tahu, siapa yang bagi ini nantinya, apakah benar atau tidak, jangan hanya gayanya saja online tetapi tetangga menjerit kelaparan," tegas Buya Yahya.
Jangan sampai zakat fitrah yang diberikan tidak tepat penerimanya sehingga zakat fitrah menjadi tidak sah.
Buya Yahya kembali mengingatkan, sebaiknya zakat fitrah diberikan kepada orang disekitar dimana kita tinggal, agar zakat fitrahnya tepat sasaran***