Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu 30 April 2022 dengan judul 'Hukum Zakat Online - Buya Yahya Menjawab' yang diunggah pada tanggal 18 Maret 2024
Baca Juga: Khusus Istri , Lakukan 3 Hal Ini, Dijamin Masuk Surga Paling Tinggi Kata Ustadz Khalid Basalamah
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah terkait dengan hukum membayar zakat fitrah secara online.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yaitu beras jika di Indonesia.
"Zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang normal dimakan oleh orang tersebut, kalau di Indonesia orang normalnya makan nasi," jelas Buya Yahya.
Tak hanya menggunakan beras saja, Buya Yahya juga mengatakan bahwa boleh ikut mazhab Abu Hanifah boleh berzakat fitrah uang dengan nilai beras, dikira-kira.
"Nilainya beras berapa, seperti itu dan jangan dilebih-lebihkan terlalu banyak, harus minta izin kalau sudah diganti dengan uang, kalau ada kelebihannya mohon diridhoi ya," terangnya
Apabila ingin berzakat dengan mentransfer uang atau metode online lainya boleh saja, namun harus jelas asal usul penerima lembaga zakat tersebut.
Harus dipastikan terlebih dahulu lembaga tersebut memiliki program yang pasti dan jelas, sehingga zakat fitrah yang diberikan akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.