Apa Boleh Zakat Fitrah Secara Online, Sinak Penjelasan Buya Yahya

- 18 Maret 2024, 13:46 WIB
Apa Boleh Zakat Fitrah Secara Online, Sinak Penjelasan Buya Yahyaan? Ini Kata Buya Yahya
Apa Boleh Zakat Fitrah Secara Online, Sinak Penjelasan Buya Yahyaan? Ini Kata Buya Yahya /

PORTAL SULUT - Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa seorang muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra.

”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Baca Juga: Ulama Ingatkan Hindari Perbuatan ini agar Pahala Puasa Ramadhan Tidak Hilang Cuma-cuma

Juga membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah juga diberikan pada saat bulan Ramadhan sampai dengan sholat idul fitri.

Nah, secara umum, zakat fitrah diberikan oleh umat muslim secara langsung, namun, semakin berkembangnya zaman membuat banyak orang membayar zakat secara online karena kemudahan yang diberikan.

Lantas, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x