- Orang yang beritikaf adalah seorang muslim berakal mumayyiz.
Maka tidak sah itikafnya orang kafir, orang gila, dan anak yang belum mumayyiz.
Adapun berjenis kelamin laki-laki dan baligh, bukanlah merupakan persyaratan dalam i’tikaf.
Artinya, sah itikaf seorang anak yang belum baligh ketika sudah mumayyiz, baik untuk anak laki-laki maupun anak perempuan.
- Berniat di dalam hati untuk melaksanakan itikaf, ikhlas karena Allah semata.
- Melakukan i’tikaf di masjid yang ditegakkan di dalamnya sholat 5 waktu.
- Menetap di masjid dalam rangka beribadah.
Apakah Itikaf harus dilakukan di masjid.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka (istri-istri kalian) sementara kalian sedang beritikaf di dalam masjid.” (QS. Al Baqarah: 187)
Demikian juga dikatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para istri beliau hanya melakukan itikaf di masjid, dan tidak pernah melakukan i'tikaf di rumah sama sekali.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa disyaratkan melakukan itikaf di masjid.” (Fathul Bari, 4/271)
Baca Juga: Hati-haui, Inilah Dosa Tersembunyi di Acara Buka Puasa Bersama Menurut Buya Yahya
Termasuk wanita, ia boleh melakukan i'tikaf, sebagaimana laki-laki, tidak sah jika dilakukan selain di masjid. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 2/12775)
Apakah itikaf boleh dilakukan di masjid mana saja?