Ada juga orang yang berkeyakinan jika ada benda yang masuk ke dalam tubuh dapat membatalkan puasa.
seperti menyuntikan obat ke dalam tubuh, atau obat tetes telingga.
Tapi sebenarnya hal ini tidak menjadi masalah jika yang dimasukan adalah obat.
Seperti suntik obat sakit perut, atau obat tetes telinga, yang tidak boleh adalah suntik infus karena infus tergolong ke dalam makanan.
"Yang membatalkan puasa adalah ketika Anda sengaja memasukan benda lewat tengorokan lalu, masuk ke dalam usus," Ustadz Abdul Somad menjelaskan.***