Cara Mudah Lunasi Hutang Puasa dari Ustadz Adi Hidayat dan Batas Waktunya kata Ustadz Abdul Somad

- 29 Februari 2024, 22:07 WIB
Cara Mudah Lunasi Hutang Puasa dari Ustadz Adi Hidayat dan Batas Waktunya kata Ustadz Abdul Somad
Cara Mudah Lunasi Hutang Puasa dari Ustadz Adi Hidayat dan Batas Waktunya kata Ustadz Abdul Somad /Freepik

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Shirathal Mustaqim, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

"Seorang umat muslim yang tidak sempat berpuasa karna hal-hal yang tidak bisa dipaksakan karena sakit dan lainnya, bisa mengganti dengan hari lain sebelum Ramadhan selanjutnya," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Hal tersebut berdasarkan firman Allah Subhanau Wa Taa'ala dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184 :

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S Al-Baqarah : 184).

Namun, berbeda halnya dengan puasa yang belum sempat diganti dan sudah bertahun tahun bertemu bulan Ramadhan.

Dalam hal ini ada 2 pandangan ulama, tapi mayoritas ulama menerangkan, selain Qadha yang ditunaikan.

"Juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menambahkan kafarat dalam bentuk Fidyah atau memberi makan kepada orang miskin," kata Ustadz Adi Hidayat.

Ini merupakan pendapat madzhab dari kalangan Imam Maliki, Syafi'i dan juga Imam Hanbali.

"Mereka berpandangan bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi, ditambah dengan Fidyah, karena ditambahkan pada qiyas," papar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu ada juga pendapat dari Abu Hanifah di mana tidak bisa mengabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu Qadha yang digabungkan dengan Fidyah, karena keduanya bukanlah untuk digabungkan, melainkan merupakan pilihan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah