Namun, mengenai waktu yang tepat untuk melakukan ziarah kubur, UAS menjelaskan bahwa Rasulullah saw. tidak menetapkan waktu khusus dalam ziarah kubur.
Meskipun begitu, sebagian masyarakat muslim kerap melakukan ziarah kubur setiap kali hendak masuk Ramadhan atau pagi pada Idul Fitri.
Menurut Syekh Athiyah Saqr, seorang ulama Al Azhar, hukum berziarah ke kubur adalah hukum umum.
Sehingga waktu untuk melakukan ziarah kubur tidak harus terkait dengan momen-momen tertentu seperti sebelum Ramadhan atau Idul Fitri.
Kapan pun seseorang merasa perlu untuk berziarah, baik itu pada pagi, siang, petang, atau malam.
Selama ziarah dilakukan dengan maksud untuk mengingatkan diri akan kematian dan menghormati jasa-jasa orang yang telah meninggal dunia.
Maka ziarah tersebut tetap diperbolehkan dalam pandangan agama.
Namun, ada baiknya bagi umat Muslim untuk menjadikan momen-momen tertentu, seperti sebelum Ramadhan atau Idul Fitri, sebagai kesempatan untuk lebih sering melakukan ziarah kubur.
Pasalnya, momen-momen tersebut seringkali dijadikan sebagai waktu introspeksi dan refleksi diri bagi umat Muslim.
Yakni dalam memperbaiki kehidupan spiritual dan memperkuat hubungan dengan Sang Pencipta.