28 Hari Lagi Ramadhan 2024, Ini Hukum Belum Bayar Hutang Puasa Ramadhan Tapi Keburu Meninggal Dunia

- 11 Februari 2024, 10:30 WIB
28 Hari Lagi Ramadhan 2024, Ini Hukum Bayar Hutang Puasa Jika Meninggal Dunia Sebelum Puasa Qadha
28 Hari Lagi Ramadhan 2024, Ini Hukum Bayar Hutang Puasa Jika Meninggal Dunia Sebelum Puasa Qadha /Pixabay/

Sabda Rasulullah SAW:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ

Artinya: "Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)

Akan tetapi, oleh perawinya sendiri yakni Imam Tirmidzi telah dinyatakan sebagai hadits gharib.

Bahkan oleh sebagian ahli hadits dinyatakan sebagai hadits mauquf, atau ditangguhkan alias tidak dipakai. Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah.

Meski begitu, para Fuqaha yang menyatakan pendapat ini menguatkannya dengan berbagai peristiwa seperti masyarakat Madinah melaksanakan hal yang seperti ini, yakni memberi makan kepada seorang miskin untuk tiap-tiap hari yang telah ditinggalkan puasanya oleh orang yang meninggal dunia.

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa jika orang yang memiliki kewajiban puasa qadha meninggal dunia, pihak keluarganya wajib melaksanakan puasa qadha tersebut sebagai gantinya dan tidak boleh dengan fidyah.

Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan puasa qadha tersebut boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seizin atau atas perintah keluarganya.

Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah