Tetap Haram Hukumnya Jika Wanita Berpakaian Seperti Ini Kata Buya Yahya

- 16 Januari 2024, 17:06 WIB
Tetap Haram Hukumnya Jika Wanita Berpakaian Seperti Ini Kata Buya Yahya
Tetap Haram Hukumnya Jika Wanita Berpakaian Seperti Ini Kata Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT -  Buya Yahya pernah menjelaskan bagaimana tata cara berpakaian seorang muslimah  yang sesuai dengan syariat yang diajarkan oleh agama, sehingga tidak terkena dosa.

Walaupun aurat tertutup, pakaian wanita begini hukumnya tetap haram kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa walaupun sudah menutup aurat, namun pakaian wanita masih begini maka hukumnya tetaplah haram.

Baca Juga: Gus Baha Bongkar Akibat Jika Sering Permainkan Perempuan

Menutup aurat adalah ajaran Islam, tidak hanya sebagai bentuk ibadah terhadap Allah, tetapi juga akhlak, adab, atau etika dalam kehidupan sosial.

Salah satu juga yang menjadi manfaat menutup aurat apalagi untuk wanita adalah agar ketika lawan jenis melihat tubuhnya maka tidak akan muncul syahwat dalam diri lawan jenis tersebut.

Namun, ada satu pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat tetapi hukumnya haram.

Hal tersebut pernah dibahas oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.

Dalam ceramah tersebut Buya Yahya menyebutkan bahwa ada satu jenis pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat namun hukumnya tetap haram.

Lantas pakaian wanita yang bagaimanakah yang Buya Yahya maksudkan?

Simak selengkapnya dalam artikel ini, sebagaimana yang pernah dikutip Portal Sulut dari akun Tiktok @farrisah, berikut pembahasannya.

Menurut Buya Yahya, pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat namun tetap haram hukumnya adalah pakaian yang masih memperlihatkan lekuk tubuh.

"Menutup aurat, tapi ketat. Kayak nggak pakai baju," ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Bonus Taman Surga Menanti, Kerjakan Amalan Ini, Kata Ustadz Adi Hidayat

Buya Yahya mengatakan bahwa itulah sebabnya dalam menutup aurat bukan hanya aurat yang harus di tutup tetapi hal yang juga harus di ingat adalah lekukan tubuh juga jangan sampai terlihat.

"Makanya didalam menutup aurat tidak hanya menutup aurat tapi harus menyembunyikan lekuk tubuh," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan jika sudah menutup aurat namun lekukan tubuh masih terlihat maka hukumnya haram.

"Kalau tampak lekuk tubuh, haram masih," lanjut Buya Yahya.

Namun hal yang perlu diingat juga kata Buya Yahya adalah jika orang tersebut masih dalam proses hijrah maka jangan terlalu keras untuk mengingatkannya.

"Dalam irama hijrah pun ya kita tidak keras-keras kalau ada orang masih begitu ya kita doain semoga setelah itu jangan sampai orang seneng dengan lekukan tubuhnya di tampakkan," sambungnya.

Menurut Buya Yahya, jika wanita sudah menutup aurat namun lekukan tubuh masih terlihat maka hal itulah yang akan menjadi masalah ketika ada lawan jenis yang melihat.

"Kasihan memakai baju tapi membangkitkan syahwat orang, kalau laki yang melihat anda (perempuan), bermasalah," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Kerjakan 1 Amalan Ini, InsyaAllah Pekerjaan dan Rezeki dimudahkan, Kata Ustadz Adi Hidayat

"Yang pake baju yang masih seperti itu semoga Allah beri hidayah sehingga menjadi punya rasa malu, kalau pake baju jangan sampai pake baju yang ketat," pungkas Buya Yahya.

Itulah pembahasan Buya Yahya mengenai jenis pakaian wanita yang walaupun sudah menutupi aurat namun hukumnya tetap haram.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x