PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang ceramah Ustadz Abdul Somad tentang 2hal yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum membagi harta warisan.
Dalam ceramahnya Ustadz Abdul Somad memberitahukan 2 hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan.
Dua hal tersebut harus terpenuhi sebelum harta warisan dibagi.
Ustadz Abdul Somad mengingatkan agar kita jangan mengabaikan 2 hal tersebut.
Katena jika 2 hal itu diabaikan, maka harta warisan belum boleh dibagikan.
Harta warisan adalah harta peninggalan dari keluarga yang sudah wafat.
Dan harta tersebut, tidak boleh sembarang digunakan sebelum 2 hal tersebut diselesaikan.
Lantas 2 hal apakah yang dimaksud Ustadz Abdul Somad tersebut?
Dilansir dari akun TikTok MAJELIS MUDA ID pada tanggal 29 Agustus 2023, simak penjelasan lengkapnya di sini.
“Tidak boleh harta warisan dibagi sebelum dilakukan 2 hal,” tutur Ustadz Abdul Somad mengingatkan.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Ikut Sholat Jenazah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukumnya
Pertama keluarkan wasiat, dan wasiat hanya sepertiga total harta.
Setelah keluar wasiat, bayarkan hutangnya ujar Ustadz Abdul Somad.
“Jadi kalau ada orang meninggal, hutangnya dibayarkan dari harta warisan,” jelas UAS.
Jadi kalau harta warisan habis, apakah anak wajib membayar hutang orang tuanya? Jawabannya tidak.
Anak hanya wajib membayarkan hutang Almarhum dari harta yang ia tinggalkan.
“Adapun jika si anak mau berbakti kepada kedua orang tuanya, dia bayarkan, baik tapi dia tidak punya kewajiban dia bayarkan dari harta dirinya,” tandas Ustadz Abdul Somad.
Kedua, keluarkan lalu bagi harta warisan dari orang tua yang sudah wafat.
Jadi itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai harta warisan, semoga bermanfaat.*