Inlah Hukum Wudhu Menggunakan Air Gayung, Menurut Buya Yahya

- 11 Oktober 2023, 22:47 WIB
bulan November 2023.
bulan November 2023. /Tangkap layar YouTube/Buya Yahya

PORTAL SULUT  – Dalam pembahasan kali ini akan mengetengahkan ceramah Buya Yahya tentang wudhu menggunakan air dari gayung,

Ulama kharismatik Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan seperti ini hukumnya berwudhu menggunakan gayung.

Baca Juga: Subuh Nanti Perbanyak Ucapkan Kalimat Ini Agar Rezeki Lancar Kata Buya Yahya

Bagaimana hikim wudhu menggunakan air dari gayung?

Wudhu menggunakan air dari gayung ternyata hukumnya seperti ini menurut Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sering terdapat kesalahpahaman perihal air yang mustakmal.

Atau air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu.

Kita sering salah paham terkait hal tersebut ujar Buya Yahya.

Kita mengira bahwa air yang sedikit kalau sudah tersentuh maka langsung menjadi air yang mustakmal.

Padahal menurut Buya Yahya tidak seperti itu maksud dari air yang mustakmal.

Baca Juga: Astaga, Ternyata Duduk di Tempat Ini, Bisa Menjadi Penyebab Rezeki Seret, Inilah Penjelasan Buya Yahya

“Ini kesalahpahaman bahwa air yang sedikit itu kalau tersentuh langsung jadi mustakmal,” ujar Buya.

Buya Yahya menjelaskan bahwa air yang mustakmal adalah air yang telah digunakan untuk membasuh anggota wudhu.

“Itu salah paham, air mustakmal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” ungkap Buya.

Jadi ketika kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut, maka itulah yang disebut mustakmal.

“Misalnya membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal,” jelas Buya.

Ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal.

“Maka selagi air bukan digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” jelas Buya.

Baca Juga: Cara Menggugurkan Dosa Karena Nonton Film Biru Menurut Buya Yahya

“Itu belum dianggap mustakmal,” tegasnya.

Buya Yahya memberi contoh ketika kita berwudhu menggunakan gayung.

“Contoh, ada gayung kecil dan di dalamnya ada air yang bisa dipakai untuk berwudhu,” terang Buya Yahya.

Ketika kita mengambil air dari gayung dengan tangan, maka air sisa di dalam gayung tidak termasuk air yang mustakmal.

“Lalu Anda berwudhu, Anda ciduk dengan tangan Anda, gak mustakmal ini (air),” ungkap Buya Yahya.

“Anda jangan ragu masalah ini,” tegasnya.

Sedangkan ketika kita mengambil air dari gayung untuk membasuh anggota wudhu, dan ada air yang menetes sisa dari membasuh anggota wudhu, itulah yang disebut mustakmal.

Baca Juga: Bersinlah Cahaya Hoki dan Terang Benderanglah Rezekinya, Pantas 5 Shio Ini Hatinya Berkilau

“Kita ambil air (dari gayung) dengan tangan kita dan ada yang menetes itulah yang mustakmal,” ujar Buya Yahya.

“Jadi yang mustakmal adalah air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang wajib,” terang Buya Yahya.

“Bukan air di dalam gayung yang kita ambil dengan tangan,” ujar Buya Yahya.

Sehingga boleh hukumnya selama tidak ada air mustakmal artinya air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang masuk ke dalam gayung.

Kesimpulannya boleh berwudhu menggunakan gayung hukumnya, selama tidak ada air bekas basuhan yang masuk ke dalam gayung.

Sebagaimana yang dilansir Portal Sulut dari video ceramah Buya Yahya yang diunggah oleh akun TikTok @channel_traksi1 pada 11 Oktober 2023, Semoga bermanfaat.***

               

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah