Amalan 1 Menit Ini, Namun Bisa Hapus Dosa 100 Tahun dan Datangkan Rezeki Menurut Ustadz Khalid Basalamah

- 6 Juli 2023, 23:38 WIB
Amalan 1 Menit Ini, Namun Bisa Hapus Dosa 100 Tahun dan Datangkan  Rezeki Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Amalan 1 Menit Ini, Namun Bisa Hapus Dosa 100 Tahun dan Datangkan Rezeki Menurut Ustadz Khalid Basalamah /Tangkap layar YouTube Khalid Basalamah Official

Baca Juga: Bukan Emas atau Permata? Inilah Sedekah Paling Afdhol Bagi Orang Tua,v Menurut Ustadz Abdul Somad

Dijelaskan oleh Ustadz Kholid Basalamah, bahwa amalan yang hanya membutuhkan waktu satu menit tersebut dapat menghapus dosa seratus tahun.

Bahkan, kata Ustadz Kholid Basalamah, saking dahsyatnya amalan ini, bisa juga melapangkan rezeki dan berumur panjang.

Ustadz Kholid Basalamah menuturkan, amalan tersebut yang dimaksud yakni dengan melakukan dzikir istighfar.

“Dengan satu menit, Anda bisa beristighfar seratus kali kepada Allah SWT, “ ujar Khalid Basalamah dilansir dari channel Youtube Taman Surga. Net, 6 Juli 2023

Menurut Ustadz Kholid Basalamah, dzikir ini adalah amalan satu menit emas. Sebab dengan hanya menyebut satu istighfar saja, dosa selama 100 tahun bisa diampuni oleh Allah SWT.

Baca Juga: Waspada! Inilah Orang Yang Tak Akan Diberikan Hidayah oleh Allah SWT kata Ustadz Abdul Somad

Apalagi jika ditambah amalan satu menit lainnya, sebagaimana yang disabdakan oleh baginda Rasulullah SAW dalam haditsnya.

“Dengan amalan satu menit ini Anda bisa memberatkan timbangan di akhirat kelak nanti, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang mengatakan tentang dua kalimat yang ringan dilidah, tapi berat timbangan pada hari kiamat dan dicintai oleh Allah SWT. Anda hanya cukup ucapkan Subhanallahi wa bihamdihi, Subhanallahil adzim," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Hanya cukup meluangkan waktu satu menit Anda bisa panen pahala. Kata Nabi SAW dengan mengucapkan La haula wa laa quwwata illa billah sekali, itu adalah harta karunnya surga.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah