Ternyata Kurban dari Hasil Hutang Diperbolehkan, Asalkan Terpenuhi 1 Syarat Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 22 Juni 2023, 19:39 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban. Ternyata Kurban dari Hasil Hutang Diperbolehkan, Asalkan Terpenuhi 1 Syarat Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Ilustrasi Hewan Kurban. Ternyata Kurban dari Hasil Hutang Diperbolehkan, Asalkan Terpenuhi 1 Syarat Ini Kata Ustadz Abdul Somad /mufidpwt/Pixabay


PORTAL SULUT - Ustadz Abdul Somad menjelakan tentang hukum kurban dari hasil hutang dalam salah satu ceramah.

Pada dasarnya, dalam melaksanakan ibadah, ada beberapa syarat serta rukun yang harus terpenuhi dan dijalankan, termasuk ibadah kurban.

Baca Juga: Lakukan Ibadah dengan Benar, Ustadz Adi Hidayat: 5 Impian kebahagianmu Akan Terwujud

Mengutip dari berbagai sumber, kurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan.

Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Tentunya bila ada seseorang muslim yang ingin menjalankan kurban setidaknya mampu dalam ekonomi atau finansial.

Namun, bagaimana hukum bila kurban yang dikerjakan dari hasil hutang?

Hal ini kemudian sempat dibahas oleh Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.

Sebagaimana yang dikutip dari Kanal YouTube Abang Kayyis pada 22 Juni 2023.

Baca Juga: Amalan-Amalan Anjuran Para Ulama di Malam Jumat Selain Membaca Surah Yasin

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x