"Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah yaitu mulai 1 Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berkurban," (HR. Muslim).
Adapun larangan yang terdapat dalam hadits ini menurut madzhab Syafi'i adalah makruh, bukan haram.
Namun begitu, tetap saja lebih utama bagi orang yang sudah berniat kurban untuk tidak memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih kurban.
Akan tetapi, jika terlanjur memotongnya maka tidak mengapa juga kurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa.
3. Dilarang menjual daging atau apapun dari hewan kurban
Bagi orang yang berkurban dia berhak mendapatkan sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan.
Kalau sekiranya dia berkurban seekor lembu dengan berat 80 kg, maka dia berhak mendapatkan sekitar 26 kg daging kurban.
Lalu daging kurban yang didapat itu tak boleh dijual dengan alasan apapun.
Begitu juga bagian lain dari hewan kurban tersebut, seperti kulit, kaki, kepala, tanduk, dan lain sebagainya tidak boleh diperjualbelikan.