Hukumnya utang wajib dibayar, kecuali bila direlakan oleh si pemberi utang. Kalau tidak membayar sampai meninggal, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya.
Kalau ahli warisnya tidak sanggup, maka harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh baitul maal.
Hadis Nabi: "Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya." "Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya (H.R. Muslim).
Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya kemampuan jangan ditunda-tunda lagi untuk membayarnya.
Dalam Islam, hutang diperbolehkan, namun ada adabnya. Ada 11 adab utang piutang dalam Islam, yaitu :
1. Jangan pernah lupa mencatat utang piutang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ... سورة البقرة 282
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282)
2. Jangan pernah berniat tidak melunasi utang.