Ustadz Menjawab Hukum Berwudhu dengan Badan Telanjang? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 14 April 2023, 10:11 WIB
Ustadz Menjawab Hukum Berwudhu dengan Badan Telanjang? Ini  Kata Ustadz Abdul Somad
Ustadz Menjawab Hukum Berwudhu dengan Badan Telanjang? Ini Kata Ustadz Abdul Somad /

PORTAL SULUT-- Kali ini akan membahas tentang hukum berwudhu dengan badan telanjang menurut Ustadz Abdul Somad.

Pada suatu kesempatan tanya jawab di dalam tausiyah, seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Abdul Somad seputar bagaimana hukum berwudhu dengan badan telanjang?

Adapun pertanyaan sebagai berikut,
"Berwudhu boleh tanpa pakaian, apa boleh ustadz?," tanya salah seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Niat dan Tatacara Sholat Gerhana yang Benar Menurut Para Ulama

Sebagaimana dikutip Portalsulut.com melalui akun TikTok @ChannelTraksi, pada 27 Maret 2023 yang diunggah satu tahun lalu, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengatakan dalam berwudhu tak ada rukun syarat untuk seseorang ingin bersuci dalam hadats kecil atau berwudhu.

Menurut Ustadz Abdul Somad, tidak ada rukun syarat wajib musti pakai pakaian." Kalau ustadz sendiri saya pakai handuk untuk menutup aurat," terang Ustadz Abdul Somad.

Kata Ustadz Abdul Somad, meski sah hukum wudhunya, namun hal itu tidak mencerminkan adab seseorang ketika ingin mengambil air wudhu.

Apalagi terlebih berwudhu adalah cara penyucian diri ketika seseorang ingin melaksanakan sholat kepada Allah SWT.

Baca Juga: Kenali Tanda Malam Lailatul Qadar dan Ciri Orang yang Mendapatkannya Kata Ustadz Adi Hidayat dan UAS

"Ada adab-adab kita, adab masuk ke kamar mandi, adab tidur, makanya kita mengkaji tentang adab kitab Al-kitab aldab almufrat," katanya.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, ketika berbicara soal hukum berwudhu ketika badan telanjang maka hukumnya sah.

Akan tetapi seseorang yang berwudhu dengan badan telanjang adalah orang yang tidak beradab sesuai dengan nilai-nilai islam.

"Kalau cerita adab tutup aurat. Kalau cerita sah tidak sah, sah.  Kalau cerita sah ya sah tapi dia tidak beradab," katanya.

Dalam ilmu fiqih, secara terminologi fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperenci.

Baca Juga: Wanita yang Sedang Nifas dan Haid Masih Bisa Memperoleh Pahala Malam Lailatul Qadar, Begini Amalannya

"Bedakan antara fiqih dengan adab, fiqih itu mengatur sah makruh, wajib, rukun, syarat, wajib dan sunnah. Tapi kalau berbucara soal adab maka harus menutup aurat," terangnya.

"Tapi kalau bicara adab, tatakrama kepada Allah maka kita harus beradab," tuturnya.

Demikianlah penjelasan singkat Ustadz Abdul Somad tentang hukum wudhu tanpa baju.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x