نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ
Nawaitu an a‘takifa fii haadzal masjidi maa dumtu fiih.
Artinya: “Saya berniat iktikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”
Meskipun memiliki redaksi yang berbeda, intinya, kedua niat di atas sama saja. Seorang muslim tinggal memilih salah satu dari keduanya.
Baca Juga: Rezeki Lancar Tanpa Hambatan? Kerjakan 4 Amalan Ini, Menurut Syekh Ali Jaber
Cara Melakukan Iktikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan
Rukun iktikaf:
Niat
Berdiam diri di masjid setidaknya selama tumaninah sholat
Masjid
Orang yang beriktikaf.
Syarat orang yang beriktikaf adalah beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar. Jika tak memenuhi syarat di atas, maka hukumnya adalah iktikaf yang dilakukan tidak sah.
9 hal yang membatalkan iktikaf