Baca Juga: Tanda dan Keutamaan Malam Lailatul Qadar, Menurut Ustadz Adi Hidayat
"Merusak kehormatan bulan suci Ramadhan tanpa hukum Syar'i. Sehingga dihukum seberat itu. Kalau begitu tidak harus jimak. Makan ya sama, merokok juga sama. Apa saja sama," ucap Gus Baha.
"Maka menjadi lazim dalam hukum fiqih. Ketika sesuatu disebut, maka mewakili yang lain, yang semakna. Itu disebut Qiyas," tandasnya.
Demikianlah penjelasan singkat dari hukum suami istri saat berhubungan di bulan suci Ramadhan menurut Gus Baha, semoga bermanfaat.***