PORTALSULUT – Pada kesempatan kali ini akan membahas tentang 7 perempuan haram hukumnya untuk dinikahi mnurut ajaran Islam.
Pernikahan merupakah ibadah dan memiliki kedududukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam.
Selain dianjurkan untuk membentuk sebuah rumah tangga, menikah bisa menghindari dari kemaksiattan.
Baca Juga: Inlah Hukum Wudhu Menggunakan Air Gayung, Menurut Buya Yahya
Oleh karena menikah dalam Islam disebut juga bagian dari ibadah.
Karena memiliki peran penting, menikah juga diatur dalam ajaran Islam, termasuk pihak-pihak yang akan menikah.
Menurut ajaran Islam ada perempuan yang haram hukumnya dinikahi, dengan demikian apabila seorang pria menikah diantara wanita iyang dilarang untuk dinikahi maka akan mendapatkan dosa.
Gus Baha dalam salah satu tausyiahnya pernah menjelaskan, ada 7 perempuan yang haram hukumnya untuk dinikai.
Lanta perempuan yang bagaimanakah itu? simak penjelasannya hingga selesai agar mendapatkan jawaban yang lengkap