Ini Resiko Jika Tak Bayar Hutang Puasa Ramadhan! Ustadz Adi Hidayat Beri Solusi

- 21 Maret 2023, 07:20 WIB
FIni Resiko Jika Tak Bayar Hutang Puasa Ramadhan! Ustadz Adi Hidayat Beri Solusi
FIni Resiko Jika Tak Bayar Hutang Puasa Ramadhan! Ustadz Adi Hidayat Beri Solusi /Media Kupang


PORTAL SULUT - Ramadhan sudah didepan mata. Apakah anda belum bayar hutang puasa Ramadhan tahun sebelumnya? dan kapan batas akhir bayar hutang puasa atau puasa Qadha Ramadhan?

Dalil kewajiban puasa Ramadan mengacu pada firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 183,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan atau yang dikenal dengan puasa qadha. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Baca Juga: Sucikan Diri dan Hati Sambut Bulan Penuh Berkah! Simak Tata Cara, Niat, dan Doa Mandi Wajib Bulan Ramadhan

Puasa yang ditinggalkan sampai tiba Ramadan berikutnya, dan dilakukan tanpa alasan yang sah maka hukumnya haram atau berdosa.

Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang menghalanginya seperti sakit, maka tidak berdosa.

Kapan batas akhir puasa qadha Ramadhan?

Batas waktu Puasa Qadha adalah sebelum satu atau dua hari terakhir bulan Sya'ban.

Sebaiknya tak membayar utang puasa terlalu mepet dengan penetapan Bulan Ramadan karena hari terakhir di Bulan Syaban itu disebut sebagai hari syak atau hari yang meragukan.

Umat muslim dianjurkan untuk meng-qadha puasa sesegera mungkin dengan mempertimbangkan hari esok adalah sebuah misteri sehingga kita tak pernah tahu, kapan ajal menjemput.

Meski begitu ada aturan dalam mengerjakan puasa qhada yaitu tidak boleh dilakukan pada hari-hari tertentu seperti Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu tanggal 11-13 bulan Dzulhijah. Selain hari yang disebutkan di atas, puasa qadha dapat dilakukan di hari apa saja, baik itu secara acak, selang-seling, maupun berurutan.

Kewajiban Membayar Puasa dan Fidyah

Orang yang tidak mengganti puasa hingga Ramadan tiba, maka wajib wajib mengganti puasa dan membayar fidyah sebesar satu mud dikalikan jumlah hari utang puasa.

Satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Namun, kewajiban membayar fidyah terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat pertama menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya tidak diwajibkan pembayaran fidyah, baik karena alasan udzhur atau tidak.

Sementara pendapat lain, menyebutkan bahwa penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya terdapat rincian hukum secara khusus. Jika penangguhan tersebut karena alasan udzur, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan jika penangguhan tersebut tanpa udzur, maka menjadi sebab diwajibkannya fidyah.

Baca Juga: Orang Seperti Inilah yang Divonis Tidak Masuk Surga Menurut Ustadz Abdul Somad

Bagaimana Jika Jumlah Hari yang Ditinggalkan Tidak Diketahui

Setelah mengetahui hukum telat qadha puasa hingga Ramadan tiba, terdapat aturan lain yang perlu diperhatikan, yaitu hukum ketika jumlah hari puasa yang ditinggalkan tidak diketahui. Dalam kondisi ini, disarankan untuk menentukan hari yang paling maksimal.

Kelebihan qadha puasa yang dilakukan dinilai lebih baik daripada kurang. Mengganti puasa melebihi perkiraan jumlah hari yang harus dibayarkan, dianggap menjadi ibadah sunnah yang bisa menambah amalan pahala.

Dengan begitu, jika Anda lupa berapa jumlah hari puasa yang harus dibayar, maka sebaiknya menggantinya dalam jumlah lebih. Misalnya, Anda memperkirakan utang puasa yang harus dibayar sejumlah 8 hari, namun tidak yakin dengan jumlah tersebut. Maka, Anda bisa menambah jumlah hari melebihi perkiraan tersebut.

Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana cara melunasi hutang puasa sebelum Ramadhan tiba, yang tertinggal di tahun sebelumnya.

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Shirathal Mustaqim, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

"Seorang umat muslim yang tidak sempat berpuasa karna hal-hal yang tidak bisa dipaksakan karena sakit dan lainnya, bisa mengganti dengan hari lain sebelum Ramadhan selanjutnya," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Hal tersebut berdasarkan firman Allah Subhanau Wa Taa'ala dalam Q.S Al-Baqarah ayat 184 :

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S Al-Baqarah : 184).

Namun, berbeda halnya dengan puasa yang belum sempat diganti dan sudah bertahun tahun bertemu bulan Ramadhan.

Dalam hal ini ada 2 pandangan ulama, tapi mayoritas ulama menerangkan, selain Qadha yang ditunaikan.

Baca Juga: Hati- Hati Di Bulan Ramadhan! Jangan Sedekah Saat Seperti ini Haram dan Dosa Menurut Buya Yahya

"Juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menambahkan kafarat dalam bentuk Fidyah atau memberi makan kepada orang miskin," kata Ustadz Adi Hidayat.

Ini merupakan pendapat madzhab dari kalangan Imam Maliki, Syafi'i dan juga Imam Hanbali.

"Mereka berpandangan bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi, ditambah dengan Fidyah, karena ditambahkan pada qiyas," papar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu ada juga pendapat dari Abu Hanifah di mana tidak bisa mengabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu Qadha yang digabungkan dengan Fidyah, karena keduanya bukanlah untuk digabungkan, melainkan merupakan pilihan.

Menurut Abu Hanifah : "Apabila anda ingin Mengqodo, maka anda meng qodo, tidak harus menambahkan dengan Fidyah, sekalipun Qadha yang diutamakan bukan Fidyah-nya".

Itulah cara lunasi hutang puasa sebelum Ramadhan tiba kata Ustadz Adi Hidayat. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x