“Namun kalau hutangnya belum jatuh tempo … maka Anda masih bisa sedekah karena belum jatuh tempo,” tuturnya.
Yang ketiga adalah tatkala hutang sudah jatuh tempo masih bisa memberi sedekah dengan suatu catatan.
“Boleh Anda sedekah atau infaq, sementara Anda punya hutang yang sudah jatuh tempo,” tutur Buya Yahya.
“Boleh, dengan catatan Anda minta izin kepada orang yang minjemin uang kepada Anda,” lanjutnya.
Akan tetapi kalau orang itu tidak memberi izin maka segeralah membayar hutang.
“Kalau dia tidak mengizinkan, maka bayarkan hutang itu, itu lebih gede pahalanya,” pungkas Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum membayar hutang atau sedekah.***