“Kalau bayar hutang hukumnya wajib dan kalau Anda menunda jadi dosa,” terang ulama asal Blitar tersebut.
Karena itulah membayar hutang pahalanya jauh lebih besar ketimbang memberi sedekah.
Buya Yahya pun memaparkan bahwa hukum sedekah dan infaq itu berkaitan dengan orang yang masih berhutang.
Yang pertama, tatkala hutang sudah jatuh tempo maka harus segera dibayar.
“Jadi hutangmu itu (adalah) hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu Anda tidak boleh sedekah,” tegasnya.
Baca Juga: Rahasia Punya Rezeki Banyak dan Berkah Ala Mbah Moen
Bahkan dalam situasi seperti ini dilarang untuk bersedekah terang Buya Yahya.
“Jika Anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa!”
Yang kedua, tatkala hutang tersebut belum jatuh tempo masih bisa untuk melakukan sedekah.