Bahwa untuk mencari kepuasan seksual dengan upaya sendiri, atau dalam hal ini masturbasi, bisa dibenarkan bila dibutuhkan.
Baca Juga: Saran Gus Baha: Jadikan Kebiasaan Dalam Keluarga Baca Doa Ini, Agar Rezeki Mengalir Teurs Ke Rumah
Secara logika, analoginya seperti seseorang yang pergi berbekam.
Karena pendapat tersebut sangat longgar, maka sebagian ulama memang menyepakati masturbasi.
Akan tapi mesti sanggup memenuhi 4 syarat sebagai berikut:
Pertama, yang bersangkutan tidak memiliki pasangan hidup, karena tidak mampu menikah.
Kedua, takut terjerumus dengan yang haram. Dalam hal ini adalah zina.
Baca Juga: 1 Amalan Pengabul Hajat dan Alirkan 1000 Rahmat Terang Almarhum Syekh Ali Jaber
Ketiga, tidak bertujuan mencari kelezatan, tapi semata-mata menyalurkan dorongan birahi yang sangat kuat.
Keempat, hanya dilakukan sekali-kali.