Dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad bahwa seumpama standar kehidupan yang dibutuhkan keluarga bernilai tiga juta, namun yang diberikan suami hanya bernilai satu juta, maka istri bisa mengambil dua juta lagi.
"Kalau di Bandung ini standarnya tiga juta, tiba-tiba si bapak cuma ngasih sejuta, ibu boleh ambil dia juta lagi," terang Ustadz Abdul Somad.
Maka dengan demikian bisa disimpulkan bahwa seorang istri bisa mengambil uang suami tanpa izin asalkan untuk tujuan mencukupi kebutuhan keluarga.
Demikianlah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum seorang istri mengambil uang suami tanpa izin.
Semoga bermanfaat.***