Ada hadits yang sangat jelas dan tegas menolak tato, salah satu di antaranya berbunyi:
“Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya dan yang mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya dan yang mengatur giginya, yang mengubah ciptaan Allah."
Kemudian para ulama menelusuri alasan dari larangan tegas tersebut, yang tidak sekadar melarang bahkan sampai ke titik mengutuk.
Syekh Muhammad Rasyid Ridha sendiri menafsirkan QS. An-Nisa [4]:119 bahwa larangan keras itu dikarenakan tato telah melampaui batas sehingga mengubah ciptaan Allah.
Ada alasan sejarah juga di balik itu, yakni banyak tato pada zaman itu yang menggambarkan berhala yang disembah.
Banyak pula tato yang menggambarkan salib di tangan atau dada untuk umat Kristiani.
Sebelum Syekh Rasyid Ridha, Imam al-Qurtuby juga menafsirkan surah tadi bahwa larangan membuat tato yang dimaksud adalah tato yang permanen.
Jadi menurut pendapat ini, sepanjang tato yang dibuat tidak permanen alias temporer yang bisa terhapus sendiri dalam kurun waktu tertentu, maka sah-sah saja.
Wallahualam.***