Begini Cara Menggunakan Uang Hasil Temuan di Jalan Agar Tidak Berdosa? Ini Jawaban Buya Yahya

- 15 Desember 2022, 18:05 WIB
Begini Cara Menggunakan Uang Hasil Temuan di Jalan Agar Tidak Berdosa? Ini Jawaban Buya Yahya
Begini Cara Menggunakan Uang Hasil Temuan di Jalan Agar Tidak Berdosa? Ini Jawaban Buya Yahya /Foto dok.: YouTube/Al-Bahjah TV/

Karena pada umumnya secara hukum fiqih, kata Buya Yahya, harus diumumkan setiap hari dalam seminggu di minggu pertama.

Kemudian dilakukan seminggu sekali dan sebulan sekali. Bila ditambah mengumumkan melalui sarana poster atau semacam baliho yang ditempel-tempel ditempat umum itu akan lebih baik, jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, apabila pengumuman sudah dilakukan selama setahun dan tidak ada yang mengaku, maka uang itu halal Anda pakai.

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa uang tersebut bukan milik Anda. Sebagian bahkan ada yang mengatakan harus menunggu dua tahun.

 Baca Juga: Hukum Suami Senang Nonton Film Biru, Buya Yahya: Naudzubillah, Ini Dampaknya!

"Jika suatu ketika nanti, orang yang kehilangan uang tersebut datang, ada dua hal yang Anda bisa lakukan. Pertama minta maaf, kedua mengganti uang tersebut, " ujar Buya Yahya

Lanjut Buya Yahya, bila sepanjang hidup Anda tidak ada yang pernah datang mengambil uang tersebut, maka itu bukan perbuatan dosa.

Asalkan Anda benar-benar jujur dan menyimpan uang tersebut dengan niat ingin mengembalikkan kepada pemilik aslinya,  tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Tidak Hanya Mulut, Jaripun Tanpa Disadari Bisa Bikin Masuk Neraka, Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber

Itulah tadi  penjelasan singkat Buya Yahya tentang menggunakan uang temuan di jalan.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah