Artinya: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui,’ ( QS. Al Baqarah: 280)
Menurut Utstdz, berilah kelonggaran kepada orang yang berhutang, tapi jika anda meiliki kelebihan harta lalu sedekahkan hutang tersebut, maka pahala anda memang disitu, jadi jangan dibuat susah.
“Orang yang memberi hutang tetap berada dalam keadaan aman, jika tidak dibayar, maka dia akan mendapat ganti di akhirat, tetapi jika mampu mengikhlaskannya,maka dapat pahala yang besar, hanya saja yang berhutang harus tahu, bayarlah di dunia jangan sampai menunda-nunda, karena hisab di akhirat lebih besar,” tutup Utstadz.