"Melap, mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya makruh. Tapi kalau kedinginan boleh," sambungnya.
Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata Begini Status Anak Hasil Hubungan Zina, Berikut Ulasan Buya Yahya
Ia kemudian mencontohkan salah satu negara yang memiliki suhu hingga 0 derajat.
"Di Maroko kalau bulan Januari 0 derajat, kedinginan. Di asrama tak ada pemanas air. Mau dimasak pakai gas, gas mahal. Berwudhulah pakai air dingin macam kulkas. habis berwidhu langsung di lap," UAS mencontohkan.
Tapi berbeda dengan di Indonesia, kata Ustadz Abdul Somad.
"Tapi di tempat kita tropis, 30 derajat, 35 derajat kenapa di lap? biarkan sampai kering," katanya.
Namun ia menjelaskan jika mau di lap juga tidak sampai batal hanya sekedar makruh.***