Membeli Rumah dengan Cara Kredit, Ribakah? Yuk, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 27 Oktober 2022, 23:08 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Foto dok.: Tangkap layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official

“Beli motor, dicicil pakai uang,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa akadnya adalah membeli barang dengan uang, sehingga tidak termasuk riba.

“Akadnya uang dengan barang, ini tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Jangan Tidur di Waktu yang Salah, jika Ngeyel Bisa-bisa Rezekinya Sulit dan Sempit

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa dalam melakukan transaksi muamalah, ketika akad yang terjadi adalah uang dengan barang maka itu tidak termasuk riba.

“Selama akadnya uang dengan barang maka tidak riba,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika akadnya uang dengan uang, itu artinya melipatgandakan uang, sehingga termasuk riba.

“Tapi kalau uang dengan uang maka riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

“Rumusnya dua saja, uang dengan uang itu riba, uang dengan barang itu tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa akad antara uang dengan barang tidak termasuk riba sehingga halal.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x