Jangan Menunda Kehamilan karena Alasan Ini, Buya Yahya Sebut Kurang Ajar kepada Allah

- 27 Oktober 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi pasangan. Yahya Zainul Maarif Jamzuri, ulama yang akrab disapa Buya Yahya, mengingatkan pasangan yang ingin menunda kehamilan dengan alasan yang tepat
Ilustrasi pasangan. Yahya Zainul Maarif Jamzuri, ulama yang akrab disapa Buya Yahya, mengingatkan pasangan yang ingin menunda kehamilan dengan alasan yang tepat /Foto: Amina Filkins/Pexels/

 

PORTAL SULUT - Yahya Zainul Maarif Jamzuri, ulama yang akrab disapa Buya Yahya, mengingatkan pasangan yang ingin menunda kehamilan dengan alasan yang tepat.

Hal tersebut Buya Yahya ungkapkan saat menjawab pertanyaan terkait hukum menunda-nunda kehamilan setelah menikah.

Menurutnya, menunda kehamilan bukanlah suatu hal yang dilarang dalam Islam.

 Baca Juga: Masih Sering Merasa Kurang Bahagia? Wajib Coba Rahasia dari Ustadz Adi Hidayat yang Satu Ini

Meskipun tidak dilarang, namun pasangan suami istri harus memiliki alasan yang logis di balik itu.

Karena Buya Yahya mengatakan bahwa ada alasan menunda kehamilan yang justru dilarang.

Lantas, hal apakah yang dilarang untuk dijadikan alasan menunda kehamilan tersebut?

Dikutip Portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada 19 Agustus 2202 dengan judul "Hukum mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan - Buya Yahya menjawab," yang di unggah pada 31 Desember 2017.

Buya Yahya berkata bahwa hal yang tidak boleh dijadikan alasan menunda-nunda kehamilan adalah takut akan hidup melarat.

Menurutnya, alasan menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Buya Yahya menjelaskan bahwa alasan yang seperti itu tidak dibenarkan oleh Allah SWT, karena sejatinya rezeki telah diatur oleh Allah SWT.

Sedangkan ketika menunda kehamilan dengan alasan untuk mengatur jarak kelahiran anak, hal tersebut boleh-boleh saja kata Buya Yahya.

 Baca Juga: Sekalipun Amalan Ini Kecil Menurut Syekh Ali Jaber, Lakukan Setiap Hari, Rezeki Pengamalnya Akan Dimudahkan

Hal tersebut biasanya dilakukan untuk memberikan jarak umur agar anak-anak nantinya dapat dirawat dengan baik.

Biasanya cara yang dilakukan agar tidak hamil adalah dengan cara mengeluarkan air mani di luar rahim istri.

Buya Yahya hukum berkata sah-sah saja jika seorang suami mengeluarkan sperma diluar rahim istri dengan tujuan untuk menunda kehamilan.

"Mengeluarkan sperma diluar rahim istri hukumnya sah dan tidak ada larangannya," ungkap Buya Yahya.

Jadi, menurut Buya Yahya menunda kehamilan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam ketika alasannya untuk memberi jarak umur antara anak.

Alasan yang dilarang adalah ketika menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya terkait dengan hukum menunda-nunda kehamilan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x