PORTAL SULUT - Ayyamul Bidh kerap juga disebut puasa putih merupakan puasa sunah tiga hari di tanggal 13, 14, dan 15 di setiap bulan hijriah.
Dalam salah satu hadist An-Nasa'i, Rasulullah SAW memerintahkan untuk puasa pada hari-hari putih selama tiga hari setiap bulan, yaitu tanggal 13,14 dan 15.
Lantas bagaimana jika pada tanggal tersebut ada halangan atau uzur, bisakah puasa putih kita ganti di tanggal lain?
Baca Juga: Cukup Tiga Hari Setiap Bulan, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Fadilah Luar Biasa dari Puasa Putih
Simak penjelasan Yahya Zainul Maarif Jamzuri, ulama yang kerap disapa Buya Yahya, tentang puasa putih ini.
Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan segala amal baik yang istikamah kita lakukan hendaknya tetap dijaga.
"Jika sudah istikamah, maka jangan ditinggalkan," kata Buya Yahya dikutip dari video ceramahnya yang diunggah kanal Al-Bahjah pada 14 April 2020.
Apabila menunda puasa sunnah Ayyamul Bidh karena alasan uzur yang tidak bisa ditolak, maka ganti tanggal lain.
Buya Yahya memberikan contoh pada amalan sunnah lain, seperti salat Duha.