Menurutnya, alasan menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat termasuk kurang ajar kepada Allah SWT.
Buya Yahya menjelaskan bahwa alasan yang seperti itu tidak dibenarkan oleh Allah SWT, karena sejatinya rezeki telah diatur oleh Allah SWT.
Sedangkan ketika menunda kehamilan dengan alasan untuk mengatur jarak kelahiran anak, hal tersebut boleh-boleh saja kata Buya Yahya.
Hal tersebut biasanya dilakukan untuk memberikan jarak umur agar anak-anak nantinya dapat dirawat dengan baik.
Biasanya cara yang dilakukan agar tidak hamil adalah dengan cara mengeluarkan air mani di luar rahim istri.
Buya Yahya hukum berkata sah-sah saja jika seorang suami mengeluarkan sperma diluar rahim istri dengan tujuan untuk menunda kehamilan.
"Mengeluarkan sperma diluar rahim istri hukumnya sah dan tidak ada larangannya," ungkap Buya Yahya.
Jadi, menurut Buya Yahya menunda kehamilan adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam ketika alasannya untuk memberi jarak umur antara anak.
Alasan yang dilarang adalah ketika menunda kehamilan karena takut nantinya akan hidup melarat.