KDRT Sangat Dilarang dalam Islam, Ini Hukum Istri Minta Cerai lantaran Alami Kekerasan

- 14 Oktober 2022, 22:13 WIB
Ilustrasi. Kekerasan dalam rumah tangga dalam Islam sangat jelas hukumnya, yakni haram. Lantas bagaimana bila istri mengajukan cerai karena ada KDRT?
Ilustrasi. Kekerasan dalam rumah tangga dalam Islam sangat jelas hukumnya, yakni haram. Lantas bagaimana bila istri mengajukan cerai karena ada KDRT? /Foto: Karolina Grabowska/Pexels/

PORTAL SULUT - Kekerasan dalam rumah tangga dalam Islam sangat jelas hukumnya, yakni haram. Lantas bagaimana bila istri mengajukan cerai karena ada KDRT?

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Lampung KH Munawir menjelaskan hukum percraian terkait KDRT ini. Selain itu ada juga pendapat dari Yahya Zainul Maarif, ulama yang biasa disapa Buya Yahya.

KH Munawir mengatakan hukum suami yang melakukan KDRT, menyakiti anggota badan istri, dan mengancam tanpa sebab yang dibenarkan oleh syariat adalah haram.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ijazahkan Amalan Penolak Santet: Tak Usah Panggil Dukun

“Tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam Islam dikenal dengan istilah nusyuz (durhaka). Nusyuz adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam agama (haram),” kata KH. Munawir.

Sehingga, urusan KDRT dapat dicampuri oleh orang terdekat yang menjadi kerabat atau bahkan pemerintahan melalui Pengadilan Agama atau lembaga lain seperti Komnas Perlindungan terkait.

“Nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu," kata dia sebegaimana dikutip Portal Sulut dari Pikiran-Rakyat.com.

"Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah, pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya,” katanya menjelaskan.

Lebih jauh, jika sang suami kerap mengulangi perbuatan KDRT, maka Negara dapat menjatuhkan sanksi tegas.

“Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuknya,” kata KH Munawir.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x