Sah-sah Saja Perempuan Renang di Kolam yang Banyak Pria Kalau 4 Syarat Ini Dipenuhi Tegas Quraish Shihab

- 7 Oktober 2022, 00:30 WIB
M. Quraish Shihab
M. Quraish Shihab /M. Quraish Shihab /tangkapan layar YouTube/

 

PORTAL SULUT – Meskipun ada di kolam renang yang banyak pria, tapi sah-sah saja bagi wanita untuk ikut renang terang Quraish Shihab.

Abi Quraish Shihab tapi mengingatkan agar perempuan memenuhi dulu 4 syarat sebelum renang di kolam renang campuran.

Terhitung ada 4 syarat mutlak agar perempuan bisa ditoleransi untuk ikut renang di kolam renang campuran yang ada lawan jenis.

Akan tetapi apa sajakah 4 syarat yang dimaksud? Simak penjelasan lengkap Abi Quraish Shihab hanya di artikel berikut.

Baca Juga: Jauhkan Siksa Kubur dengan Dua Amalan Ini

Seorang perempuan pernah bertanya kepada Abi Quraish Shihab tentang berenang tapi di kolam renang umum.

Karena suatu penyakit, maka dokter menyarankan wanita ini untuk olahraga renang secara rutin.

Tentu saja ketika renang, sebagai muslimah, penting untuk memilih pakaian renang muslim serta alangkah baiknya untuk renang di kolam renang khusus wanita.

Pasalnya pria lain bukanlah mahram, sehingga baiknya dihindari. Apalagi di tempat seperti kolam renang.

Tapi menjadi persoalan ketika di tempat terdekat tidak ada kolam renang khusus wanita, hanya ada kolam renang campuran, yakni untuk wanita dan laki-laki.

Baca Juga: Sebelum Berhubungan Suami Istri, Disunnahkan Lakukan Amalan Ini

Sedangkan wanita ini mesti rutin olahraga karena penyakit yang ia derita. Masalahnya, satu-satunya kolam renang yang ada adalah kolam renang campuran.

Memang dalam Islam, kegiatan bersama antara laki-laki dan wanita bisa dibenarkan kalau tidak menimbulkan fitnah.

“Apa yang dinamai oleh agama fitnah, seperti rangsangan berahi maupun pencemaran nama baik,” terang Abi Quraish Shihab.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari buku Quraish Shihab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, diakses 6 Oktober 2022.

Quraish Shihab mencatat, bahwa pada banyak hadits shahih, tidak sedikit wanita yang terlibat peperangan bersama lelaki, yakni dalam merawat korban, bahkan sampai perjalanan laut sekalipun.

Baca Juga: Bersedekah kepada Dua Orang Ini adalah Amalan Dahsyat, Tak Harus Berbentuk Uang

“Hemat saya, selama yang bersangkutan memakai baju renang yang Islami, berenang dengan sopan, tidak bercampur sehingga saling menyentuh dengan yang bukan mahramnya,” ujarnya.

“dan tidak juga gerak geriknya menimbulkan rangsangan atau merangsang, maka itu dalam batas-batas tertentu dapat ditoleransi,” imbuhnya.

Bila dirangkum, inilah 4 syarat yang mesti dipenuhi perempuan untuk bisa ikut renang di kolam renang campuran:

1. Memakai baju renang yang Islami

2. Berenang dengan sopan

3. Tidak bercampur sehingga saling menyentuh dengan yang bukan mahramnya.

4. Gerak-geriknya tidak menimbulkan rangsangan terhadap lawan jenis.

Baca Juga: Jangan Sekali-kali Bawa Barang ini ke Masjid, Kata Ustadz Adi Hidayat Bikin Rezeki Seret

Apalagi untuk wanita yang mengidap penyakit tertentu sehingga wajib untuk rutin olahraga renang, sedangkan kolam renang terdekat ternyata kolam renang campuran.

“Khususnya bagi yang menderita penyakit yang mengharuskannya berenang sedang dia sulit menemukan kolam renang khusus perempuan,” pungkas beliau.

Demikianlah penjelasan lengkap Abi Quraish Shihab mengenai 4 syarat penting agar perempuan bisa ikut renang di kolam renang umum.

Wallahualam.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x