Ustadz Abdul Somad: Ulama Terbagi Dua Pendapat Soal Haram atau Tidaknya Alkohol Dipakai Ketika Sholat

- 30 September 2022, 10:08 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar YouTube Doa dan Niat

PORTAL SULUT - Dalam Islam kita mengenal kata-kata bahwa kebersihan adalah lebih dari satu dari iman. Setiap muslim harus memelihara kebersihan dirinya dan lingkungannya.

Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya menanggapi hukum bagi umat Islam menggunakan parfum mengandung alkohol.

“Ustadz apa hukum sholat menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol?”, tanya jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ternyata Ini Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura, Pahala Berlipat Ganda di Bulan Muharram


Bersih diri bersama dengan menjaga aroma badan supaya tercium wangi juga satu bagian dari makna kebersihan itu lebih dari satu dari iman.

Baca Juga: Inilah Bacaan Niat Puasa Tasua dan Puasa Asyura Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan

Dipublikasikan Portalsulut.com dari kanal YouTube Wadah Ilmu,Sabtu 6 Agustus 2022, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa akhohol itu adalah cairan anggur.

Buah anggur diperas cairannya dimasukkan ke dalam botol selanjutnya disimpan selama seminggu. Setelah melalui sistem permentasi muncul zat baru berbuih namanya alkohol.

Baca Juga: MasyaAllah! Mustahil Hajat Tak Dikabulkan jika Pakai 1 Kata Ini dalam Setiap Doa Kata Ustadz Adi Hidayat

“Apakah alkohol itu najis? Ulama terbagi dua. Ulama Saudi Arabia menjelaskan alkohol najis maka terkecuali disemprotkan ke busana maka busana itu tidak mampu dibawa sholat karena dalam Al-Quran dikatakan khamar itu najis”, kata Ustadz Abdul Somad.

Pendapat kedua, lanjut Ustadz Abdul Somad terhadap kanal YouTube Wadah Ilmu yang diunggah 12 Mei 2018 bersama dengan judul: 'Terbaru. Apa Hukum Parfum Beralkohol Dipakai Sholat Ustadz Abdul Somad Lc.MA', tersedia ulama Saudi Arabia yang  memaknai najis di situ bukan najis aini, tetapi najis maknawi.

Baca Juga: Satu Menit Emas, Inilah Amalan Penghapus Dosa, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan,  terhadap zaman nabi pernah disaat turun ayat tentang haramnya khamar, sehingga khamar pernah ditumpahkan di jalanan.

Pada kala itu Nabi tidak melarang padahal lebih dari satu kawan dekat menginjak khamar itu dan masuk ke dalam masjid, yang zaman itu belum disemen dan banyak yang tidak menggunakan sandal.

Baca Juga: Jangan Tidur Tanpa Ucap Dzikir Ini 3 Kali, Rezeki Deras, Hutang Tuntas, Dosa Diampuni Kata Syekh Ali Jaber

Terdapatnya dua pendapat bahwa alkohol itu tidak najis dan najis, Ustadz Abdul Somad sendiri menjelaskan lebih cenderung kepada yang menjelaskan alkohol tidak najis.

“Maka jikalau berpendapat alkohol tidak najis maka boleh dipakai.  Tapi aku sendiri Mengenakan minyak wangi yang tidak Mengenakan alkohol”, kata Ustadz Abdul Somad.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x