Buya Yahya Ungkap Orang-orang yang Diwajibkan Memberikan Nafkah Kepada Wanita Janda

- 28 September 2022, 23:46 WIB
Buya Yahya menjelaskan, kebutuhan wanita janda fakir wajib dipenuhi orang-orang ini, Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, kebutuhan wanita janda fakir wajib dipenuhi orang-orang ini, Buya Yahya. /Foto dok.: Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Orang-orang inilah diwajibkan memberikan nafkah kepada wanita janda fakir, kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, kebutuhan wanita janda fakir wajib dipenuhi orang-orang ini, Buya Yahya.

Sehingga, jangan salah jika wanita janda fakir harus diberi nafkah oleh orang-orang ini.

Buya Yahya, selain memberi nafkah kepada keluarganya, orang-orang ini wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Seperti Ini Akibatnya Jika Orang Tua Memaksa Anak Menikah

Seperti dikutip portal sulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Saya Islam, Rabu 28 September 2022.

Buya Yahya mengungkapkan, adapun yang wajib memberikan nafkah wanita janda fakir adalah ayah kandungnya.

“Seorang perempuan tidak lagi mempunyai suami, kemudian fakir, maka nafkahnya kembali kepada ayahnya," jelas Buya Yahya.

"kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudaranya laki-laki,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menuturkan, sehingganya pembagian harta, laki-laki mendapat bagian besar dibanding perempuan.

Baca Juga: Ternyata Ini Hukumnya Jika Umat Islam Merayakan Ulang Tahun Dengan Tradisi Tiup Lilin Kata Ustadz Abdul Somad

“Itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua, perempuan mendapat satu,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, selain itu, orang yang wajib memberikan nafkah kepada wanita janda fakir adalah, saudaranya laki-laki.

"Jika ayah melarat, ibu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan, anak laki-laki mempunyai tanggungjawab terhadap saudara perempuan jatuh miskin. 

“Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan," kata Buya Yahya.

"Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah,” urai Buya Yahya.

Baca Juga: Hukum Pernikahan yang Ditentukan Berdasarkan Perhitungan Weton, Haramkah? Ini ulasan Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, selain menerima nafkah tersebut, wanita janda fakir juga bisa bekerja semampunya.

“Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan yakin itu,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, tanggungjawab memberikan nafkah wanita janda, bukan ayah kandung saja melainkan saudaranya laki-laki.

“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda,tidak diberikan nafkah," kata Buya Yahya.

"Malah kembali kepada yang laki-laki,apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah