Wanita Menikah dengan Pria yang Bukan Menghamili, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 27 September 2022, 15:56 WIB
Buya Yahya mengungkap hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.
Buya Yahya mengungkap hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili. /Foto dok.: YouTube/Al-Bahjah TV/

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkap hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili.

Ternyata, begini hukumnya jika wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili dirinya atau dalam keadaan hamil buah dari perbuatan zina.

Artikel kali ini akan mengulas hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili, dalam pandangan Islam.

Lantas seperti apa hukum hukum wanita menikah dengan pria yang bukan menghamili? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Sebelum Terlambat Perbaiki Hal Ini, Buya Yahya: di Akhirat Ada Golongan Manusia Bertengkar di Hadapan Allah

Seperti disampaikan, Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jemaah.

Buya Yahya mengatakan, jika sebelumnya belum ada hubungan, segera mengambil langkah yaitu, pernikahan tetap terjalin tapi tidak melakukan hubungan sampai bayi lahir.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Baik Jika Diamalkan Dalam Rumah Akan Membuat Rezeki Datang Dari Segala Penjuru Kata Mbah Moen

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah