Gus Baha Jelaskan Apakah Sah Nikahi Wanita Yang Hamil Karena Zina

- 16 September 2022, 16:49 WIB
Gus Baha
Gus Baha /instagram @ulamanusantara/

Namun sebelum masuk pada pokok pembahasan, Gus Baha pun menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.

Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.

Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.

Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.

Baca Juga: Jika Terbangun Tengah Malam, Baca Wirid Ini Kata Syekh Ali Jaber, Hajat Terkabul dan Dosa Berjatuhan

Gus Baha dengan jelas menjawab dan menjelaskan hukumnya.

Dipublikasikan Portalsulut.com dari kanal YouTube Ma'arif Channel diakses pada Jumat 16 September 2022, berikut jawaban Gus Baha.

Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra beliau mebceritakan pernah kejadian wanita hamil di luar nikah di zaman Rasulullah SAW.

Baca Juga: Amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid Menurut Ustadz Adi Hidayat

"Orang yang kecelakaan seperti itu, terus nabi dapat kabar bahwa ada dua orang itu sudah menikah", ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah