PORTAL SULUT – Buya Yahya bilang ini hukum menerima pemberian dari calon kepala desa atau calon yang lain menurut hukum Islam.
Buya Yahya mengatakan bagaimana hukum menerima pemberian dari orang mencalonkan diri menjadi pemimpin.
Ada hukum bagi seseorang yang menerima pemberian dari calon pemimpin kata Buya Yahya.
Baca Juga: Sholawat Khusus Pelunas Hutang: Baca Di Waktu Ini Agar Mustajab Kata Syekh Ali Jaber
Buya Yahya mengatakan bahwa dalam Islam ada cara untuk bertobat jika terlanjur menerima pemberian dari calon pemimpin.
Dijelaskan Buya Yahya bahwa hal tersebut biasanya sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat.
Namun tradisi ini kata Buya Yahya sangat dibenci oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: 11 Tanda Orang Pakai Susuk Pemikat, Menurut Primbon Jawa
Tradisi menyuap pemilih agar memilih salah satu calon pemimpin itu sangat tidak dibenarkan kata Buya Yahya.