Wajib Tahu! Menerima Pemberian dari Calon Kepala Desa atau Calon Yang Lain Menurut Hukum Islam Kata Buya Yahya

- 15 September 2022, 13:26 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /

PORTAL SULUT – Buya Yahya bilang ini hukum menerima pemberian dari calon kepala desa atau calon yang lain menurut hukum Islam.

Buya Yahya mengatakan bagaimana hukum menerima pemberian dari orang mencalonkan diri menjadi pemimpin.

Ada hukum bagi seseorang yang menerima pemberian dari calon pemimpin kata Buya Yahya.

Baca Juga: Sholawat Khusus Pelunas Hutang: Baca Di Waktu Ini Agar Mustajab Kata Syekh Ali Jaber

Buya Yahya mengatakan bahwa dalam Islam ada cara untuk bertobat jika terlanjur menerima pemberian dari calon pemimpin.

Dijelaskan Buya Yahya bahwa hal tersebut biasanya sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat.

Namun tradisi ini kata Buya Yahya sangat dibenci oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 11 Tanda Orang Pakai Susuk Pemikat, Menurut Primbon Jawa

Tradisi menyuap pemilih agar memilih salah satu calon pemimpin itu sangat tidak dibenarkan kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x