Sudah Jatuh Talak Tapi Berhubungan Badan Apakah Dibolehkan? Buya Yahya Tegaskan Hal Ini

- 15 September 2022, 13:19 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkap layar youtube Buya Yahya

PORTAL SULUT – Buya Yahya jelaskan hukum sudah jatuh talak tapi masih berhubungan suami istri apakah sah menurut Islam?

Buya Yahya menjelaskan tentang pasangan suami istri yang sudah talak satu tapi berhubungan.

Dalam penjelasannya Buya Yahya mengatakan tentang hukum berhubungan bagi pasangan suami istri yang sudah talak satu.

Baca Juga: Jin Inilah Yang Suka Bersarang di Dalam Rumah, Ustadz Adi Hidayat: Bisa Masuk ke Makanan

Buya Yahya mengatakan bahwa pasangan suami istri yang berhubungan setelah talak satu ada hukumnya dalam Islam.

Banyak yang belum mengetahui hal ini kata Buya Yahya.

Sehingga perlu untuk diterangkan lagi tentang hukum melakukan hubungan badan bagi pasangan suami istri yang sudah talak satu.

Talak satu adalah ungkapan cerai yang dilayangkan suami kepada istrinya kata Buya Yahya.

Baca Juga: Bumbu Dapur Ini Ampuh Usir Kolesterol dan Penyakit Jantung, dr. Zaidul Akbar Sebut Mudah Membuatnya

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah