Ia juga menjelaskan ketika membunuh cicak hendaknya dengan sekali pukul. Sekali pukul maka akan dapat seratus kebaikan.
Hal ini dijelaskan juga dalam hadits riwayat Bukhari No. 3359, yang berbunyi sebagai berikut.
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau mengatakan, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk memperingati) Ibrahim 'alaihis salam,” (HR.Bukhari, no.3359).
Maka, jika hewan ini berada di dalam rumah, segera bunuh karena hewan ini pembawa mudharat.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hewan cicak serta hukum membunuh hewan tersebut.***